PT RMM Dituding Kangkangi HAM Karyawan

m ali/hm tambunan
bisnisnews.com – NATAL

PT RMM (Rimba Mujur Mahkota) Kebun Sikarakara Natal adalah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di wilayah Pantai Barat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Propinsi Sumatera Utara yang beroperasi sekitar sejak 16 tahun lalu.

Hingga kini perusahaan tersebut sudah tinggal memetik hasil, bahkan dikabarkan akan terus mengembangkan sayapnya untuk membangun kebun kelapa sawit di daerah itu yang akan bekerjasama dengan pihak PT DIS.

PT RMM yang memiliki ratusan tenaga kerja ini, baru-baru ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal, namun demikian permasalahan tersebut sayangnya belum meluas kepada publik dan kepada instansi terkait.

Di mana baru-baru ini telah terjadi kecalakaan kenderaan mobil berat (Jonder) di areal Afdelling VII ketika membawa karyawannya pulang bekerja, yang mengakibatkan puluhan karyawan PT RMM mengalami luka-luka.

Dari kejadian tersebut, pihak perusahaan usai melakukan evakuasi dan mengamankan para korban, lalu supir Jonder tersebut ke Kantor Kebun oleh satuan keamanannya beserta oknum Brimob yang bertugas sebagai BKU di areal perusahaan itu.

Sesampainya supir Jonder itu di Kantor Kebun, ternyata ia hajar dan dipukuli serta disiksa oleh satuan keamanan dan oknum Brimob hingga babak belur.

Bila kecelakaan kerja yang terjadi dianggap pihak perusahaan adalah mutlak kesalahan supir tersebut, apakah penyiksaan dan pukulan yang hingga membuatnya babak belur harus diterima.

Apakah hal ini adalah suatu aturan resmi dari perusahaan dan apakah hal ini dibenarkan oleh pihak pemerintah di republik ini? Bukankah hal ini adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap seorang karyawan yang dilakukan oleh pihak PT RMM?

Dengan melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh pemerintah di Kantor Kebun PT RMM ini, berarti kejadian yang mengakibatkan supir Jonder babak belur itu dinilai sudah diketahui sebelumnya dan dibenarkan oleh petinggi-petinggi PT RMM.

Artinya, petinggi Kebun PT RMM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ini dihadapan aturan dan hukum yang ada di begeri ini.

Sementara itu, Ketua Koordinator DPP LSM Gerhana Wilayah Pantai Barat saat dimintai komentarnya seputar pelanggaran HAM oleh PT RMM mengatakan, pemukulan dan main hakim sendiri kepada supir Jonder tersebut hingga babak belur oleh pihak satuan keamanan dan oknum Brimob beserta PT RMM, dituding telah mengangkangi HAM seorang pekerja.

“Sudah jelas aturan pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan itu harus bisa menjaga dan melindungi setiap pekerja/buruhnya, namun yang terjadi kali ini justru sebaliknya. Artinya pihak PT RMM harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Bila dalam waktu sesegera ini tiada itikad baik dari pihak perusahaan atas pelanggaram HAM yang ia perbuat kepada karyawannya, maka kami akan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwenang,” tegasnya. [tbn]

1 comment so far

  1. ahcmad sandry nasution on

    Keberadaan PT.RMM tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dilingkungan perkebunan, terbukti tidak adanya perhatian di bidang sosial….


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.